KOTAWARINGIN TIMUR, Poros Kalimantan – Polisi menangkap dua pelaku pencurian motor (curanmor) di Kotawaringin Timur usai menhamar menjadi calon pembeli hinggan bertemu langsung dengan kedua pelaku yang awalnya bersepakat untuk cek unit dan Cash on Delivery (COD).
Polisi yang menangkap memang menyamar jadi calon pembeli hingga bisa bertemu langsung dengan kedua pelaku.
Keduanya adalah M dan MN yang tinggal di Sampit dan ditangkap dengan barang bukti motor hasil curian.
“Satu orang ditangkap di Sampit, sedangkan satu orang lainnya kami tangkap di Kabupaten Seruyan,” ujar Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani, Kamis, (13/1/2022).
Dibeberkan, pencurian yang dilakukan keduanya terjadi pada Kamis, (6/1/2022) subuh di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawain Baru.
Keduanya mencuri sepeda motor yang terparkir di samping rumah. Awalnya motor itu didorong ke pinggir jalan. Setelah kunci kontak dirusak dengan kunci T, motor itu dibawa kabur. Motor tersebut kemudian diubah warnanya agar tak dikenali. Kemudian keduanya menjual motor itu dengan harga murah Rp 2 juta.