JAKARTA, Poros Kalimantan – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati adanya dugaan transaksi senilai Sin$ 55 juta atau sekitar Rp 560 miliar ke kasino judi terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enemble. Diketahui, Lukas Enembe kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pihaknya telah menelusuri keuangan Lukas Enembe sejak 2017 lalu. Dari tahun 2017 sampai saat ini, PPATK sudah menyampaikan 12 hasil analisis ke KPK terkait kasus Lukas yang dia sebut memiliki banyak variasi dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar.
“Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai Sin$ 55 juta atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu,” ujar Ivan saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, (19/9/2022).
Bahkan Ivan mengungkapkan, dalam satu periode waktu ada setoran tunai dengan nilai fantastis mencapai Sin$ 5 juta. PPATK juga menemukan adanya pembelian jam tangan senilai Rp 550 juta oleh Lukas Enembe.
“PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda, dan itu juga sudah PPATK analisis dan sudah PPATK sampaikan kepada KPK,” ungkap Ivan.
PPATK juga sudah membekukan transaksi sejumlah pihak pada 11 penyedia jasa keuangan. Para pihak tersebut diduga memiliki kaitan dengan kasus Lukas Enembe.