BANJARBARU, Poros Kalimantan – Omnibus Law UU Cipta Kerja menuai protes keras. Bukan hanya buruh. Juga bagi aktivis lingkungan. Juga masyarakat yang peduli akan itu. Dinilai tak memihak. Atau sebenarnya terlalu berpihak.
Bagi aktivis lingkungan, UU Cipta Kerja sama dengan kado untuk pengusaha tambang. Menurut Iqbal Damanik dari Auriga Nusantara dalam keterangan persnya menyebutkan, pelonggaran royalti bagi pengusaha tambang adalah obralan kekayaan alam. Dari pemerintah lewat regulasinya.
“Pemberian royalti 0% sama dengan memberikan batubara secara cuma-cuma kepada pengusaha batubara, mengkhianati amanat UUD ’45 bahwa sumber daya alam digunakan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelasnya.
Hal tersebut termuat dalam paragraf 5 klaster energi dan sumber daya mineral Pasal 128A.
Adanya pasal tersebut menurutnya akan membuka potensi eksploitasi besar-besaran. Terkhusu bagi alam dan lingkungan hidup. Sehingga ruang layak huni terancam.
Serta bertentangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Yang di dalamnya beritikad mengurangi produksi batubara.
Adanya royalti nol persen juga mengurangi pendapatan negara. Bagaimana tidak negara akan kehilangan potensi pemasukan hingga USD 1.1 miliar dan USD 1.2 miliar dari batubara yang ditambang cuma-cuma.