Dirinya juga menjelaskan dalam Impres tersebut, mengijinkan beberapa lembaga dan pimpinan daerah memberikan sanksi dalam bentuk teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Adapun lembaga dan pimpinan daerah diberikan wewenang memberikan sanksi adalah Menteri, Sekretaris Kabinet, Panglima Tentara, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, Gubernur dan Bupati/Wali kota. (sry/and)