BANJARBARU, Poros Kalimantan – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memiliki program peralihan penggunaan TV analog ke TV digital.
Sejauh ini Kominfo merancang sebanyak 3 tahap peralihan dan penghentian siaran TV analog Yaitu tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua yakni 25 Agustus 2022 dan terakhir 2 November 2022.
Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Peralihan dari siaran TV analog ke siaran TV digital tetap menggunakan antena UHF. Sehingga antena yang selama ini digunakan untuk menangkap sinyal TV analog tetap dapat digunakan. Kemudian peralihan ini gratis atau masyarakat tanpa perlu keluar biaya.
Untuk diperhatikan juga adalah apakah TV yang ada di rumah bisa menangkap sinyal digital tersebut. Jika tidak bisa maka harus menggunakan Set Top Box (STB), yaitu semacam converter yang berfungsi mengubah sinyal TV digital sehingga TV Analog bisa membacanya.
STB ini gratis. Menurut keterangan Kepala Dinas Kominfo Kota Banjarbaru, Iwan Hermawan, ada syarat khusus bagi masyarakat yang bisa mendapatkan STB ini.