Berdasarkan hasil interogasi, Tersangka Ulid (33) membunuh korban pada Minggu (25/5/2021) pagi, sekitar pukul 05.00 Wita. Tersangka tega menghilangkan nyawa korban lantaran kepergok, saat hendak melakukan pencurian di rumah tempat korban tinggal.
“Setelah mendapati korban tak bernyawa, Tersangka langsung kabur melalui jendela kamar korban dan turun ke lantai satu, lalu melarikan diri,” bebernya.
Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal pasal 338 Junto 365 KUH Pidana, tentang tindak pidana Pembunuhan, serta Pencurian dengan kekerasan sesuai dengan. Dengan ancaman hukuman.
Penulis : Sofyan
Editor : Zepi Al Ayubi