BANJARBARU, Poros Kalimantan – Ratusan gram narkoba jenis sabu, ribuan butir obat tanpa izin edar, senjata tajam, telepon genggam, sampai dengan ratusan botol miras dimusnahkan, di lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Rabu (12/8) pagi.
Rinciannya, Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 128,65 gram, 13 butir ekstasi dan ribuan obat-obatan keras tidak memiliki ijin edar. Selain itu 70 buah telepon genggam, 20 bilah senjata tajam, 818 botol minuman keras dan 142 liter tuak dimusnahkan dengan cara beragam. Mulai dari diblender, dibakar, dihancurkan dengan palu dan dilindas alat berat.Kajari Banjarbaru, Andri Irawan SH MH mengungkapkan, barang bukti ini berasal dari 166 perkara tindak pidana umum dan 38 perkara tindak pidana ringan, hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru dari tahun 2018 lalu.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan sudah selesai disidangkan (inkracht),” terangnya.
Diakuinya, Kejari Banjarbaru juga berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum, bersinergi dengan semua pihak. Guna mewujudkan Kota Banjarbaru yang bersih aman dan nyaman.