BARABAI, Poros Kalimantan – Setelah beberapa waktu kemarin berhasil mengungkap 2 kasus narkotika, kini Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mengungkap satu kasus baru.
Kasat Resnarkoba Iptu Lamris Manurung, bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs ungkap kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 196 dan/atau 198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
WN, laki-laki berusia 53 tahun yang beralamatkan di Desa Rantau Keminting RT 004 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten HST diringkus oleh petugas.
“Tersangka diamankan pada hari Senin, (9/11) sekira pukul 13.15 wita, tepat di dalam rumah/ warung miliknya,” terang Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini saat dikonfirmasi, Rabu (11/11/2020).