PONTIANAK, Poros Kalimantan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menangkap mantan pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak inisial AM.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pontianak, Banan Prasetya dalam keterangan tertulisnya menerangkan, AM diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp1,67 miliar selama 2015 hingga 2019 untuk kepentingan pribadi, Selasa, (11/1/2022).
Ketika berita ini ditayangkan, AM telah ditahan di Rutan Pontianak. Kejari Pontianak juga melimpahkan AM beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar persidangan AM segera digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak.