KUALA KAPUAS, Poros Kalimantan – Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, mengumumkan asanya kasus tindak pidana korupsi yang menjerat oknum Kades Pantai Kecamatan Kapuas Barat, di Aula Mapolres Kapuas, Senin, (2/08/2021),
Setelah melalui roses pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan maka ditetapkan Kepala Desa Pantai, inisial WJ (34) sebagai tersangka dengan tuduhan penyalahgunaan anggaran DD TA 2020.
“Untuk tersangkanya satu orang yang kini sudah kami tahan,” ungkap Kapolres.
Menurutnya, oknum Kades Pantai diduga telah melakukan penyimpangan terhadap Dana Desa TA 2020 yang dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD untuk masyarakat yang terdampak pendemi covid-19, tidak melakukan kegiatan fisik berupa pembangunan yang menggunakan anggaran DD sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Kalimantan Tengah, perbuatan tersangka sebagai Kades Pantai merugikan keuangan negara sebesar Rp 791.074.500,- anggaran DD yang disalahgunakan oleh tersangka WJ Kades Pantai dipergunakan untuk kepentingan probadi konsumtif dengan rincian membayar angsuran kredit mobil, hiburan malam, rental mobil, hutang pribadi, dan judi online.
Tersangka dikenakan pasal 2 dan ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tenang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.