RANTAU, Poros Kalimantan – Pasca tertangkap basah selundupkan sabu, oknum regu keamanan Rutan Kelas IIB Rantau; MA (29) di copot sementara dari jabatannya.
Pencopotan dilakukan, Senin (13/6/2022) sore. Dilakukan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Andi Hasyim mengungkapkan. Pemberhentian ini bersifat sementara, selama proses penyelidikan. “Itu bukti ketegasan kami,” ujarnya.
Andi juga tegas. Apabila oknum terbukti bersalah di pengadilan, maka akan dilakukan pemecatan secara tidak hormat.
Di tempat yang sama, Lilik Sujandi mengatakan. Ini merupakan kinerja bagus dari jajaran Rutan Rantau. Berhasil mencegah penyebaran narkoba.