![]() |
MITIGASI – Penerapan mitigasi untuk pandemi masih belum optimal ke masyarakat. |
BANJARBARU, Poros Kalimantan – Bulan April silam berdasar Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditetapkan sebagai bencana nasional.
Seperti kebanyakan bencana berstatus Nasional lainnya, Ombudsman Kalsel menilai perlu adanya pula mitigasi terkait pandemi Covid-19. Pihaknya menilai selama ini mitigasi Pandemi Covid-19 belum optimal.
Hal ini diterangkan, Kepala Asisten Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, M Firhansyah saat ditemui Poros Kalimantan, Jumat (19/6) tadi.
“Sangat disayangkan, bahwa status bencana nasional Covid-19 ini mitigasinya belum optimal. Padahal mitigasi tersebut penting, sebagai upaya pencegahan,” terangnya.
Dia menerangkan, Mitigasi merupakan serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana. Baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Dari Bulan April semenjak ditetapkannya sebagai bencana nasional, mitigasi Covid-19 belumlah optimal. Salah satunya yang banyak digalakan adalah protokol kesehatan pada setiap aktivitas dalam rangka mengurangi risiko, namun demikian hal tersebut belumlah cukup.
“Pada lembaga, instansi ataupun tempat umum, dalam mitigasi perlu juga pemahaman dari orang yang disana. Berarti pemahaman terhadap bencana saat ini yakni pandemi Covid-19, bagaimana pencegahannya, bagaimana penularannya, yang semua itu informasinya perlu dipersiapkan. Agar masyarakat secara luas terdedukasi,” tambahnya.
Diterangkannya, pemahaman di awal itu sangat penting terkait bencana yang terjadi. Oleh karena itu pemerintah diharapkan mampu memberikan mitigasi ke setiap lapisan masyarakat yang beragam.
Karena menurutnya, tidak semua masyarakat memiliki akses yang sama, terhadap informasi mitigasi yang didapatkan.(why/zai)