APEL KESIAPAN – Polres Banjar menggelar Apel Kesiapan di Lapangan Mapolres Banjar untuk mengawali di gelarnya Operasi Patuh Intan 2020. |
MARTAPURA, Poros Kalimantan – Operasi Patuh Intan 2020 digelar Polres Banjar. Terhitung, operasi yang serentak digelar di seluruh Indonesia ini dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Dari pantauan Poros Kalimantan, Apel Kesiapan dimulainya Operasi Patuh Intan 2020 di wilayah hukum Polres Banjar digelar di Halaman Mapolres Banjar dan dipimpin langsung Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo.
“Dalam operasi ini, kita harus mengedepankan tindakan represif yang dilakukan dengan tindakan kepolisian yang humanis mengedepankan 3S. Yakni, Senyum, Sapa, dan Salam,” ucap Kapolres Banjar.
Ia juga mengatakan, bahwa tindakan represif ini berupa penegakan hukum penilangan yang terukur bagi para pelanggar lalu lintas tanpa mengesampingkan kegiatan preemtif dan preventif serta dilakukan dengan selektif prioritas.
Dalam kesempatan itu, Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Faizal Rahman, menambahkan, tindakan pencegahan yang dilakukan sesuai dengan tema operasi “Patuh Intan”.
Yakni, patuh dalam berlalu lintas dan menerapkan protokol kesehatan guna memutus rantai penularan Covid-19, khususnya di Kabupaten Banjar.
Selain itu, langkah penindakan juga dilakukan secara selektif prioritas yang dikenakan kepada para pengendara roda dua maupun roda empat jika melakukan pelanggaran secara kasat mata.
“Jadi tindakan yang dilakukan lebih mengutamakan pencegahan terhadap pelanggaran lalu lintas. Jika terjadi pelangggaran secara kasat mata, petugas tentu menindak dengan melakukan tilang,” tegas Perwira Menengah lulusan Akpol Tahun 2008.
Pihaknya juga mengimbau, setiap pengendara roda dua maupun roda empat wajib mematuhi aturan lalu lintas dan menjalankan protokol kesehatan dengan memakai masker saat berkendara.
“Petugas tetap melaksanakan razia dengan sistem hunting. Apabila petugas melihat pelanggaran lalu lintas secara kasat mata, tentu akan dikenakan tilang. Namun, jika si pengendara tidak memakai masker maka akan kami berikan imbauan dan sanksi,” ucap Faizal.
Tidak ketinggalan, Ia pun mengingatkan, bagi setiap pengendara baik roda dua dan roda empat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi surat menyurat kendaraannya.
Sebagaimana diketahui, dalam operasi-operasi sebelumnya, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama ini didominasi oleh anak-anak dibawah umur. Terutama siswa SMP dan SMA yang belum layak berkendara.
“Guna mengantisipasi hal ini supaya tidak terjadi lagi, pihak Satlantas Polres Banjar sudah melakukan terobosan dengan memberikan sosialisasi kepada semua pihak sekolah yang ada agar siswanya jangan menggunakan kendaraan bermotor,” pungkas Kasat Lantas Polres Banjar.(ari/asa)