BANJARBARU, Poros Kalimantan – Operasi Zebra Intan 2022 resmi dimulai. Operasi yang dilaksanakan serentak pada tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2022 ini bakal menyasar pengendara kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.
Ada tujuh pelanggaran prioritas yang bakal menjadi atensi utama dalam Operasi Zebra Intan kali ini. Tujuh pelanggaran tersebut meliputi, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara melebihi batas kecepatan, pengemudi atau pengendara di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI bagi pengguna roda dua dan safety belt bagi pengguna roda empat.
Terkait penindakan, Satlantas Polres Banjarbaru memfokuskan pada penilangan elektronik.
“Stasioner (tilang di tempat) belum difokuskan,” ucap Kasatlantas Polres Banjarbaru, AKP G.M Angga Satrya Wibawa, seusai Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Intan, Senin (3/9/22) pagi.
Selain itu, jika pelanggaran yang dilakukan sangat fatal mau tidak mau bakal ada penindakan oleh pihak Satlantas Polres Banjarbaru.