JAKARTA, Poros Kalimantan – Usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di HSU ini. Salah satunya tersangkanya adalah MK, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) HSU.
Penetapan tersangka ini dilakukan di gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (16/9/2021) malam. Dimana dihadiri langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Deputi Penindakan KPK, Karyoto.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pada OTT yang dilakukan Tim KPK di Kabupaten HSU, pihaknya mengamankan 7 orang. Mereka adalah MK (Plt Kadis PUPR HSU dan juga Pejabat Pembuat Komitmen), MRH (Direktur CV Hanamas), FH (Direktur CV Kalpataru), HI (PPTK Dinas PUPR HSU), LI (Mantan Ajudan Bupati HSU), MW (Kasi di Dinas PUPR HSU), dan MJ (Pihak Swasta, orang kepercayaan dari MRH dan FH).
Alex menjelaskan, kronologisnya pada Rabu (15/9/2021) lalu, Tim Satgas KPK mendapat informasi, bahwa akan ada dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara, yang sudah disiapkan oleh MRH dan FH. Tim KPK selanjutnya mengikuti MJ (orang kepercayaan MRH dan FH), yang telah mengambil uang sekitar Rp 170 juta, disalah satu Bank di HSU dan langsung mengantarkannya ke kediaman MK (Plt Kadis PUPR).
“Setelah itu TIM KPK langsung mengamankan MK(Plt Kadis PUPR) di kediamannya, serta ditemukan uang tunai sebesar Rp 175 juta dari pihak lain dan dokumen sejumlah proyek. Total barang bukti yang diamankan uang tunai senilai Rp 345 juta dan dokumen proyek,” jelasnya.
Usai melakukan penangkapan MK (Plt Kadis PUPR), Tim Satgas KPK lalu melakukan penangkapan terhadap pemberi uang, MRH (Direktur CV Hanamas), FH (Direktur CV Kalpataru) dikediaman masing-masing.
“Lalu saat itu, semua pihak dibawa ke Polres HSU untuk dimintai keterangan dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK di Jakarta,” jelasnya.
Mantan Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ini menerangkan, dari OTT tersebut KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, maka meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Dengan menetapkan tiga orang tersangka.
“Tersangka Satu adalah MK Plt Kadis PUPRT HSU, Tersangka dua MRH pihak Swasta Direktur CV Hanamas dan Tersangka tiga FH Direktur CV Kalpataru. Untuk keperluan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka 20 hari kedepan, dari 16 September sampai 5 Oktober 2021 di Rutan KPK,” tegasnya.