“Pelanggaran yang terdata sebanyak 1.799 kasus. Terdiri dari kasus pengendara yang menggunakan handphone di jalan sebanyak 86 orang, melawan arus 126 orang, tidak menggunakan helm pengemudi 206 orang dan helm penumpang 202 orang, tidak memakai lampu utama pada malam hari 13 orang, melanggar marka rambu lalu lintas 39 orang,” bebernya.
Selain itu lanjutnya, ada juga truk yang bermuatan berlebihan sebanyak 231 kasus. Lalu kasus kelengkapan surat menyurat 89 orang, berboncengan lebih dari satu sebanyak 17 orang, melanggar lampu utama pada siang hari sebanyak 199 orang, mengendarai dibawah umur sebanyak 71, memakai lampu strobo sebanyak 43 kasus.
“Untuk pelanggaran ditiap Polsek jajaran yang berada di Kabupaten Banjar, berjumlah 477 kasus pelanggaran. Ini adalah hasil Simpatik dari semua Polsek dan Polres Banjar yang menggelar Operasi Patuh Intan 2020 dengan sistem stationer. Akan tetapi giat tersebut hanya berskala kecil saja,” jelasnya.
Hanya saja terang Wendy, jika dibandingkan dengan jumlah kasus pelanggaran pada tahun sebelumnya. Diperkirakan mengalami penurunan lebih dari 50 persen.
“Jika dibandingkan pada tahun 2019 mencapai 4 ribu lebih kasus pelanggaran, namun pada tahun 2020 ini hanya 1.799 kasus saja. Kemungkinan dikarenakan adanya pandemi Covid-19 dan tingkat kesadaran masyarakat sudah meningkat,” terangnya.
Dari hasil Operasi Patuh Intan 2020, pihaknya menahan kartu SIM sebanyak 1.072 dan STNK sebanyak 672. Kami pun juga menahan kendaraan bermotor roda dua sebanyak 54 unit dan roda empat sebanyak 1 unit.
” Untuk daerah rawan pelanggaran lalu lintas, berada di depan Masjid Agung Al Karomah Martapura dan dekat Pos Polisi Gambut,” pungkasnya.(ari/zai)