JAKARTA, Poros Kalimantan – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan, satu Tricon Container US Army berisi senjata yang disegel Bea Cukai Pelabuhan Panjang, Lampung bukan ilegal. Senjata tersebut adalah peralatan yang bakal dipakai dalam latihan bersama TNI dengan angkatan militer Amerika.
“Jadi yang kemudian kemarin di Pelabuhan Panjang Bandar Lampung itu adalah mis. Tetapi itu bukan sesuatu yang kemudian menjadi ilegal (senjatanya),” kata Andika kepada sejumlah wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu, (24/7/2022).
Menurutnya, persoalan senjata yang sempat disegel pihak Bea Cukai karena tidak ada izin security clearance hanya persoalan teknis di lapangan. Pasalnya antara pihak petinggi di tingkat perwakilan kedua negara, telah ada hasil konfirmasinya.
“Itu yang kita klarifikasi karena memang tugas dari perwakilan militer negara asing yang akan menjelaskan kita mengonfirmasi apakah ini masuk dari perangkat material dari militer anda? Kalau iya, kita buatkan approval nya gitu,” tutur Andika.
Jadi proses dan mekanisme pemberian security clearance ini sudah selalu kita lakukan bahkan untuk kedatangan yang tidak terjadwal itu ada mekanisme, gak ada jadwal gak ada rencana pun tetap bisa asal kita juga verifikasi atau konfirmasi,” tambah Andika.
Sehingga, Andika memastikan bahwa persoalan senjata yang ada di dalam Tricon Container US Army telah selesai terkait persyaratan. Prosedur untuk security clearance berada di bawah kewenangan Panglima TNI mencakup personel maupun peralatan material senjata.
“Jadi proses kemarin itu mis di bawah tapi di pihak mereka yang sebetulnya juga tidak ada masalah. Karena kita juga konfirmasi ke perwakilan militer dari Amerika dalam hal ini di kantor pertahanan khususnya yaitu office them cooperation. Jadi sudah clear,” sebutnya.
Adapun terkait dengan senjata yang telah tiba di Pelabuhan Panjang, Andika merinci jika bahwa pihak Amerika Serikat juga telah mendaratkan sejumlah persenjataan berupa 11 helikopter dari berbagai jenis.