BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Pansus II DPRD Kalsel gelar seminar uji publik mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika (P4GNPNP), Rabu (10/5) siang.
Uji publik di buka langsung, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK didampingi Pimpinan Pansus II dan anggota Pansus lainnya.
Menurutnya penyalahgunaan narkotika telah sangat memprihatinkan dan merugikan bangsa dan negara baik secara moril maupun materil, bahkan telah merenggut banyak korban jiwa, oleh karna itu Pemerintah Daerah harus menyusun rencana aksi daerah setiap tahun untuk pelaksanaan P4GNPNP ini.
“Kita tidak bisa tinggal diam dan harus turut andil dalam pembinaan dan bimbingan serta pencegahan, karena anak-anak sekarang sebagian masih ada yang terjerat narkotika,” ujar Supian HK.
Dalam hal pencegahan narkotika sendiri, tidak hanya tugas penegak hukum namun peran orang tua dan lingkungan juga turut berkontribusi.