“Kita di sini (Citra Graha) melihat pelaksanaan swab antigen yang diamabil sample secara acak kepada pengendara yang melintas,” jelas Aditya.
Hasil dsri swab antigen tersebut tidak ditemukan pengendara yang lewat dari pos pantau yang terpapar Covid-19 19.
Terkait Edaran untuk cafe dan restoran diperbolehkan buka dengan catatan pelaksanaan protokol kesehatan dilakukan secara ketat, 50 persen dari kapasitas. Kemudian untuk jam operasional, maksimal jam 9 malam harus tutup dan menyediakan petugas untuk mengawasi jalannya protokol kesehatan di rumah makan dan cafe-cafe tersebut. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar