MARTAPURA, Poros Kalimantan – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD), bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pada RDP kali ini, guna memastikan kesiapan KPU dan Bawaslu Kabupaten Banjar dalam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Kalsel di 5 Kecamatan di Kabupaten Banjar.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Kamaruzzaman, meminta berbagai penjelasan terkait bagaimana kesiapan KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan pelaksanan PSU di 5 Kecamatan tersebut.
Di antaranya Kecamatan Sambung Makmur, Aluhaluh, Martapura, Astambul dan Kecamatan Mataraman, dengan total daftar jumlah pemilih di atas 150.000 orang.
“Kita juga menanyakan kesiapan KPU Kabupaten Banjar dalam menjalankan salah satu putusan MKRI, seperti diwajibkan merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang baru, tak terkecuali dengan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” ujarnya.
Ternyata, papar Fraksi Golkar ini, untuk perekrutan PPK sudah dilakukan KPU Kabupaten Banjar dengan pengawasan Bawaslu Kabupaten Banjar dan tinggal menunggu pengumuman.
Jadi, lanjutnya, tinggal melakukan rekrutmen KPPS saja yang masih belum dilaksanakan. Menurut pengakuan KPU Kabupaten Banjar, perekrutan KPPS lebih susah dibandingkan merekrut PPK.
“Oleh karena itu, kami menyarankan agar KPU dalam melakukan perekrutan KPPS ini lebih terbuka dan transparan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya yakin pasti banyak yang mau jadi KPPS,” lanjutnya.
Ia juga melontarkan hal yang sama kepada Bawaslu Kabupaten Banjar, terkait kesiapannya.