BARABAI, Poros Kalimantan – Uang kerugian negara dikembalikan oleh tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan zat kimia tawas di PDAM Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Sebesar Rp265.500.000 ke pihak Kejaksaan Negeri, Senin, (31/5/21).
“Tersangka yang mengembalikan uang negara tersebut adalah berinisial SBN yang merupakan Direktur PDAM HST, KDA yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di PDAM HST dan IS Direktur CV Karisma Niaga Banjarmasin selaku penyedia barang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri HST Trimo.
Tiga orang tersangka tersebut menurut Trimo masing-masing mengembalikan sebesar Rp 88.500.000 dan disita oleh penyidik sebagai barang bukti saat persidangan.
Sedangkan tersangka ANZ yang merupakan Direktur CV Trans Media Communications Barabai tidak ikut mengembalikan.
Namun menurut Trimo, pengembalian kerugian negara ini tidak menghapus tindak pidana-pidana dan kasusnya tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Karena sesuai dengan pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, pengembalian uang kerugian negara tidak menghapus perbuatan tindak pidana,” tegasnya.