BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih kini resmi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Raperda perubahan badan hukum tersebut telah disahkan menjadi perda dalam sidang paripurna, Kamis (24/3/2022) tadi.
“Ini salah satu pembahasan raperda yang sangat panjang dan melelahkan. Karena sudah diusulkan sejak 2020 akhir,” ucap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
“Kita sudah sepakat dengan DPRD badan hukumnya bernama Perseroda Bandarmasih Banjarmasin,” lanjutnya.
Alasan diubahnya badan hukum PDAM, karena sesuai ketentuan undang-undang kepemilikan saham. Yang bukan hanya milik Pemko Banjarmasin.
Sebesar 13,5 persen dimiliki Pemprov Kalsel. Dan 1 persen pemerintah pusat. Selebihnya, milik pemko.
“Tapi tidak mengurangi objektivitas dan kinerja ke depan. Kami berharap dengan badan hukum baru ini, direksi tetap bekerja dengan baik dan lebih lincah mengambil kerjasama dengan berbagai pihak,” harapnya.