MARTAPURA, Poros Kalimantan – Pemasangan pipa PDAM intan Banjar sepanjang 6.000 meter di jalur drainase di samping Jalan A Yani Kilometer 11 sampai 17 yang sempat menjadi pertanyaan sejumlah pihak. Hal ini akhirnya terjawab, ternyata pekerjaan ini sudah sesuai aturan.
Hal ini diungkapkan, Dirut PDAM Intan Banjar, Syaiful Anwar saat Konferensi Pers, Rabu, (7/7/2021) tadi. Syaiful mengatakan, terkaiat pemasangan pipa ini, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan Kementrian PUPR Direktorat jendral Bina Marga Balai pelaksanan Jalan Nasional Kalsel.
“Sudah ada izin untuk menjalankan proyek ini pemasangan pipa di saluran drainase di Gambut ini. Walaupun terlihat lebar, saluran tersebut bukan sungai, tapi drainase maka kami berkordinasi dengan Balai Jalan,” ujarnya.
Diakuinya, pihaknya juga telah mendapat petunjuk dan rekomendasi Teknis dari Balai Jalan. Hal tersebut, tertuang dalam sepucuk surat yang di keluarkan Kementerian PUPR Direktorat Bina Marga Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Selatan, dengan nomor HK 05 02-Bb11/152 tentang rekomendasi teknis jaringan pipa yang dipasang pada saluran atau drainase.
Diakuinya, dalam proses perencanaan, mulanya pipa berdiameter 500 milimeter hendak dipasang di badan jalan namun Balai jalan keberatan. Karena ada kemungkinan mengakibatkan penurunan aspal.
Perencanaan berubah, pemasangan digeser 6 meter jauhnya, tepatnya di bahu jalan. Setelah di kaji lagi, hal itu berpotensi menyebabkan pipa menjadi lemas.