BANJARBARU, Poros Kalimantan – 2022 nanti, Pemko Banjarbaru bakal memberlakukan tarif retribusi di Pasar Bauntung. Sebelum kebijakan ini diterapkan, para pedagang meminta keringanan.
Sekretaris Komisi II DPRD Banjarbaru, Windi angkat bicara. Keringanan ini bisa diminta langsung ke wali kota. Mengingat, penetapan retribusi sudah diatur dalam perda.
“Kami juga akan mendorong agar wali kota bisa meringankan pembayaran tarif retribusi. Mengingat kondisi pedagang sekarang omzetnya tidak sama dengan saat mereka berjualan dulu di pasar yang lama,” ucapnya kepada Poros Kalimantan, Jumat (29/10/2021).
Selain itu, kondisi pandemi dan PPKM juga dianggap berdampak pada para pedagang. Saat ini, untuk meringankan pembayaran yang ditetapkan di perda, maka perlu perwali.
“Karena itu, perlu adanya perwali keringanan tarif, sembari menunggu pulihnya ekonomi pedagang,” harapnya.