BANJARBARU, Poros Kalimantan – Para pedagang Pasar Bauntung sampai saat ini dibebaskan dalam pembayaran retribusi. Tetapi hanya sampai akhir tahun 2021. Seterusnya para pedagang harus bayar sesuai tarif yang telah ditetapkan.
Namun, polemik tarif retribusi ini telah lama mencuat. Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru Sugiantoro menjelaskan, pihaknya sudah sosialisasi dan memang pedagang meminta keringanan.
“Tapi perda telah disahkan dan mulai diberlakukan pada awal tahun. Pedagang bisa minta keringanan langsung kepada Walikota,” tambahnya, Selasa, (26/10/2021)
Sementara itu, salah seorang pedagang, Kadir mengatakan, pihaknya memang menginginkan keringanan. Dengan berbagai situasi yang juga berpengaruh kepada penghasilan mereka.