MARTAPURA, Poros Kalimantan – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Banjar di tahun 2020, yang dilaksanakan pada 22 April 2020 lalu sempat ditunda akibat pandemi Covid-19 dan rencananya akan terlaksana di tahun 2021 ini.
Ditunda pelaksaan Pilkades tahun 2020 tadi, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 141/2577/SJ dan SK Bupati Banjar nomor 18.45/182/KUM/2020 tentang penetapan Status Tanggap Darurat Bencana nonalam Covid-19 yang menjadi dasar hukum penundaan.
Namun, Pilkades yang diikuti sebanyak 140 desa dari 19 kecamatan di Kabupaten Banjar, pada tahun 2021 ini masih belum ditentukan pada tanggal dan bulan apa akan dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar.
Dibalik ketidakpastian itu, mewakili calon Kepala Desa (Kades) dan masyarakat, Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Karang Intan Hikmatullah, didampingi Samhudi selaku wakilnya beberapa waktu lalu menyambangi Kantor DPRD Kabupaten Banjar guna menyampaikan sejumlah keluhan dan harapan masyarakat.
“Berdasarkan Surat Edaran (SE) DPMD Kabupaten Banjar pada 9 Februari 2021 lalu, pelaksanaan Pilkades masih ditunda.
Tapi, pada SE tersebut, tidak tertera kapan tanggal, bulan dan tahun Pelaksanaan Pilkades kembali digelar.
Padahal kemarin sudah ditetapkan pada 22 Maret 2021. Tentunya ini menjadi keluhan masyarakat dan calon Kades,” jelasnya.