JAYAPURA, Poros Kalimantan – Pelaku kejahatan kriminal pelecehan seksual di Kabupaten Jayapura terancam kurungan badan 9 Tahun penjara, atas ulah tak senonoh yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, saat press conference bersama awak media terkait kasus asusila atau pelecehan seksual yang berlangsung di halaman Mapolres Jayapura, Sabtu, (29/01/2022).
Press conference terkait kasus asusila yang dilakukan pelaku berinisial R (29) disampaikan langsung Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, didampingi Wakapolres Kompol Deddy A. Puhiri, S.IK, Kasat Reskrim AKP.Sigit Susanto, S.IK dan Kasie Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, SE.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat press conference mengungkapkan, kasus asusila yang dilakukan pelaku berinisial R (29) ini berhasil terungkap saat terakhir pelaku melakukan aksinya pada Rabu, 26 Januari 2022 lalu.
“Korban yang tidak terima kemudian melaporkan ke keluarganya yang merupakan anggota kami, dan berdasarkan laporan tersebut tim gabungan Cycloop dan Paniki berhasil mengetahui identitas pelaku.
Dan pelaku ditangkap beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario saat berada di dalam rumahnya,” kata Kapolres Jayapura AKBP. Fredrickus Maclarimboen, Minggu, (30/01/2022).