“Motif masih didalami, karena saksi penguat dan korban masih belum bisa diperiksa,” ujarnya.
Atas perbedaan, kedua pelaku diancam Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2, ke 2e dan atau Pasal 351 ayat 2 ke ayat 2e dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar
Penulis: Sofyan