![]() |
CITRA SATELIT – Data WALHI Citra Satelit lokasi eks lubang tambang yang memakan korban jiwa milik PD Baramarta di Desa Bakutik Sungai Pinang Kabupaten Banjar. |
BANJARBARU, Poros Kalimantan – Masih ingat dengan pemancing yang tenggelam dan meninggal dunia di lubang bekas tambang di Desa Pakutik, Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar akhir pekan tadi?
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalsel angkat bicara terkait lubang tambang yang memakan korban di Kalsel ini.
Dari data Walhi Kalsel peta izin tambang di wilayah Kalsel, diketahui bahwa titik koordinat lubang tempat tenggelamnya Syaiful Anwar (40) di Desa Bakutik Sungai Pinang Kabupaten Banjar, berada di konsesi Perusahaan Daerah (PD) Baramarta milik Kabupaten Banjar, pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berstatus Operasi Produksi.
Dilihat dari citra satelit Google Earth tahun 2018. Ditemukan genangan air asam tambang seluas 20 hektar dari lubang dengan panjang 963 meter dan keliling 2.243 meter. Terpantau pada citra lubang tambang ini memang sudah
ditinggalkan tanpa ditutup. Lubang tambang milik PD Baramarta berhimpitan dengan sungai bahkan menyatu di beberapa sisinya.

Hal ini dijelaskan Direktur Eksekutif WALHI Kalsel Kisworo Dwi Cahyono, melalui Manager Kampanye WALHI Kalsel Jefry Raharja.
Dia menerangkan, hal ini jelas bertentangan dengan regulasi yang mengatur perlindungan sempadan sungai. Misalnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, disana diatur tentang sempadan sungai paling sedikit 50 meter kiri dan kanan sungai untuk sungai kecil dan sampai 500 meter untuk sungai besar. Sempadan sungai yang fungsinya untuk konservasi tidak seharusnya juga ditambang.
“Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang,
perusahaan tambang seharusnya menutup lubang tambang setelah melakukan pengerukan. Namun,
adanya kubangan air asam tambang sepanjang hampir satu kilometer di konsesi Baramarta ini,
menunjukkan bahwa tindakan reklamasi tidak dilakukan sepenuhnya sehingga memakan korban,” ujarnya.
Walhi Kalsel juga menuntut Baramarta untuk bertanggung jawab, atas korban yang mati tenggelam dan menutup lubang tambang miliknya. Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar harus mengutamakan keselamatan rakyat dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
Diterangkannya, Baramarta yang diberitakan selalu memperoleh Proper Biru ternyata memiliki lubang bekas tambang yang mematikan. Ini merupakan indikasi bahwa kriteria dalam pemberian penghargaan itu berbeda dengan kondisi di lapangan.
“WALHI Kalsel juga menuntut Kementerian ESDM untuk mencabut status
Proper Biru pada PD Baramarta. Pemberian penghargaan seperti itu nyatanya tidak berguna ketika
ada korban mati tenggelam di lubang tambang Baramarta,”tutup Jefry
Perlu diketahui pada pemberitaan sebelumnya, terdapat korban meninggal dunia karena tenggelam di lubang tambang batubara di Kalimantan Selatan. Diketahui bahwa lubang itu tidak direklamasi.
Pria bernama lengkap Kasyful Anwar (40) warga Desa Pakutik, Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar tenggelam di lubang tambang di perbatasan Desa Rantau Nangka dan Desa Pakutik dekat dengan Kecamatan Hatungun
Kabupaten Banjar pada Jumat siang (12/6).
Alhasil pada Minggu (16/6) sekitar pukul 10.00 Wita, dikabarkan sebelumnya
korban telah ditemukan dalam keadaan tak bernyawa mengapung ke permukaan air.(sry/zai)
baca juga :
- Pemancing Tenggelam di Bekas Lubang Tambang, Ini Penjelasan Walhi
- ESDM Kalsel ‘Sebut’ Lubang Tambang di Desa Pakutik Sungai Pinang Milik PD Baramarta
- DLH Provinsi Akan Turun Kelapangan, Lihat Kondisi Lubang Tambang Milik Baramarta
- Ketua DPRD Banjar : Kewenangan Reklamasi Tambang Tanggung Jawab PD Baramarta
- PD Baramarta Akhirnya Angkat Bicara, Akui Belasan Tahun Area Tambang Desa Pakutik Tidak Beroperasi
- Lubang Tambang PD Baramarta, DLH Akan Lihat Kepatuhan Baramarta Melaksanakan AMDAL
- PROPER Biru PD Baramarta Berpotensi Jadi Merah
- WALHI Kalsel Sambangi Lubang Tambang di Sungai Pinang Kabupaten Banjar, Ini Fakta Dilapangan
- Soal Lubang Tambang di Pakutik, DLH Provinsi Kalsel Surati DLH Banjar dan PD Baramarta