KUALA KAPUAS, Poros Kalimantan – Camat Selat melantik dan mengambil sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pulau telo baru masa jabatan 2021 – 2027, bertempat, di Aula Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Senin, (12/4/2021).
Kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Kapuas tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Masa Jabatan 2021-2027 oleh Camat Selat.
Camat Selat Slamet Riyadi dalam arahannya mengatakan, fungsi dari BPD yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“Wewenang BPD lainnya adalah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa, meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Pemerintah Desa,” ujarnya.
Selain itu juga mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik, menyusun peraturan tata tertib BPD.
“Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat isedentil kepada bupati melalui camat, menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada kepala desa untuk dialokasikan dalam rancangan anggaran dan pendapatan belanja desa,” ungkapnya.