KUALA KAPUAS, Poros Kalimantan – Untuk melaksanakan ketentuan pasal peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan untuk melaksanakan pasal 35 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, Maka sehubungan dengan itu, Pemerintah Desa Tumbang Mangkutub, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng melakukan Musyawarah Desa (Musdes) tentang penetapan KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2023, Sabtu (18/02/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Pertemuan Desa Tumbang Mangkutub, dihadiri oleh seluruh Ketua RT yang ada di Desa Tumbang Mangkutub, BPD, PLD, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Guna mengoptimalkan penyaluran BLT tersebut maka Pemerintah Desa Tumbang Mangkutub mengundang semua unsur untuk duduk bersama membahas siapa saja yang berhak menerima BLT.