BARABAI, Poros Kalimantan – Buser Polres Hulu Sungai Tengah (HST), menangkap seorang pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di daerah itu pada Kamis, 20 Mei 2021 sekira pukul 15.00 WITA. Pelaku berinisial RD (38 tahun) berhasil dibekuk polisi di Desa Ilung, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo menerangkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan yang diterima anggota, Jum’at, (07/05/2021), sekitar pukul 08.00 WITA.
“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor yaitu ibu korban dan korban. Dari pemeriksaan tersebut ternyata pelaku adalah ayah tiri korban. Korban mengakui tersangka telah melakukan tindak pencabulan terhadap korban,” terangnya, Kamis petang.
Atas keterangan tersebut, lanjutnya, anggota Buser Polres HST melakukan pencarian terhadap tersangka dan pada Kamis 20 Mei sekira pukul 15.00 WITA, tersangka berhasil ditangkap di Desa Ilung, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres HST untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Pelaku diduga telah melakukan pencabulan pada Kamis, (6/5/2021) sekira pukul 20.00 WITA. Tempat kejadiannya yaitu dirumah pelapor di Desa Ilung, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). “Korbannya adalah SA yang masih berumur 14 tahun,” sebutnya.