Dalam hal menyusun Renstra dan RKPD, tambah H Abdul Hadi, perlu dirumuskan kaidah pelaksanaan.
Di antaranya, SKPD serta masyarakat termasuk dunia usaha atau swasta berkewajiban untuk melaksanakan program dalam RPJMD sebaik-baiknya.
Perihal RPJMD ini pula, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah daerah Kabupaten Balangan optimis dapat mewujudkan perubahan-perubahan ke depan serta mewujudkan keseimbangan lingkungan, sosial, dan ekonomi dalam pembangunan yang berkelanjutan.
Disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Balangan, Ahsani Fauzan, Musrenbang diharapkan dapat menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi pencapaian visi dan misi daerah, terwujudnya integrasi, sinkronisasi dan sinergitas pembangunan daerah dengan baik khususnya untuk Kabupaten Balangan dan masyarakat.
Tujuan dari penyusunan RPJMD, ucap Fauzan, yaitu untuk menjabarkan visi dan misi ke dalam tujuan, sasaran, dan indikator kinerja pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Sehingga rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan dapat terwujud.
“Kami mewakili dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berfungsi sebagai mentor legislasi daerah untuk terus menggali pokok–pokok pikiran yang dihimpun melalui aspirasi masyarakat dengan menjalankan kegiatan Reses anggota DPRD pada masing-masing daerah pemilihan,” pungkasnya. []
Penulis: Fahrul Razi
Redaktur: Ananda Perdana Anwar