MARTAPURA, Poros Kalimantan – Pemkab Banjar mensosialisasikan Permendagri Nomor 23 Tahun 2020. Tentang tata cara kerjasama dengan daerah lain dan dengan pihak ketiga. Sosialisasi ini digelar, Selasa (26/10/2021) pagi.
Sekda Banjar M Hilman menjelaskan. Setiap kerjasama yang dijalin pemkab bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Pedoman Permendagri ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan memetakan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan dengan daerah lain berdasarkan potensi dan karakteristiknya,” tuturnya.
Hilman menyebut, setiap daerah pasti memiliki potensi, keunggulan serta kekurangan dan keterbatasan. Sehingga diperlukan kerjasama dengan daerah lain guna mencapai kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.