PARINGIN, Poros Kalimantan – Satuan Lalu Lintas Polres Balangan memberlakukan tes psikologi, untuk pemohon pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C sejak awal Agustus tadi.
Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polres Balangan, AKP Didik Yudi Prayitno saat ditemui Poros Kalimantan, Rabu (5/8) siang. Diakuinya, Tes Psikologi ini bersifat wajib bagi para pemohon SIM.
“Tidak hanya pemohon SIM baru saja yang harus mengikuti tes psikologi, tetapi perpanjangan SIM juga harus lulus tes psikologi,” terangnya.
Diterangnnya, aturan tersebut sesuai dengan Pasal 81 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 36 Perkap Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.