Hingga dilakukan pengintaian. Pelaku berhasil diringkus saat ingin beraksi lagi.
“Kami sita sembilan laptop diduga curian,” ujarnya.
Partogi menyebut, pelaku bekerja sebagai sopir. Ia residivis spesialis bongkar rumah.
“Pelaku pun dikenakan pasal 363 KUHP dimaksud dalam tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan,” tutupnya.
Reporter : Lana Kelana
Editor : Musa Bastara