![]() |
SANKSI TEGAS – Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Rizky Fernandez, menegaskan, akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku pembakar lahan dan hutan. |
MARTAPURA, Poros Kalimantan – Sanksi tegas bakal diterapkan bagi pembakar lahan dan hutan. Bahkan, dalam mengatasi terjadinya karhutla yang kerap terjadi pada musim kemarau ini aparat penegak hukum juga tidak main-main dan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dan hutan. Baik secara perseorangan, koorporasi atau perusahaan.
Pernyataan ini ditegaskan langsung Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Fernandez, Jum’at (17/7).
Menurut Undang Undang RI Nomor 34 Pasal 187 KUHP, tentang pembakaran hutan dan lahan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
“Aparat penegak hukum tidak main-main untuk memberikan sanksi pidana. Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat jangan sampai ada yang sengaja melakukan pembakaran lahan dan hutan atau membuka lahan dengan cara membakar pada musim kemarau nanti,” tegas AKP Rizky Fernandez, di ruang kerjanya.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Banjar ini turut berkomitmen untuk terus menjaga wilayah Kabupaten Banjar dari kebakaran hutan dan lahan. Terlebih saat ini yang sudah memasuki musim kemarau yang sangat berpotensi terjadinya kebakaran.
Diantaranya, selain dengan rutin melakukan patroli, sosialisasi kepada masyarakat serta dengan memasang spanduk-spanduk yang berisi himbauan tentang karhutla.
“Menurut analisa pada tahun-tahun sebelumnya, terdapat dua daerah yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan. Yakni, Martapura Barat dan Martapura Kota yang sebagian adalah lahan rawa dan turut berbatasan langsung dengan Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru,” pungkas Rizky.(ari/asa)