BATULICIN, Poros Kalimantan – Dinas Pendidikan (Disdik) Tanah Bumbu (Tanbu) melarang pungutan liar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kepala Disdik Tanbu, Amiluddin mengatakan, larangan ini berlaku untuk sekolah swasta yang telah menerima bantuan operasional dan sekolah negeri.
“Pungutan mencakup perpindahan peserta didik, pembelian seragam dan buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB,” katanya, Jumat (14/6).
Amiluddin tegas, Kebutuhan seragam jadi tanggung jawab orang tua siswa.
Sikap lebih lanjut dibuktikan dengan dikeluarkannya surat edaran. Tujuannya mencegah praktik pungli dan meringankan beban orang tua siswa.