![]() |
DIAMANKAN – Polsek Amuntai Utara, mengamankan Utuh Umping pemilik sabu, yang sebelumnya dibawa oleh sang Kurir Aman (30). |
AMUNTAI, Poros Kalimantan – Tidak ingin sendiri. Tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu Abdul Rahman alias Aman (30), warga Hulu Sungai Tengah (HST) yang ditangkap Polsek Amuntai Utara, Polres HSU, Senin (16/12) buka suara.
Berdasarkan hasil pengembangan, jajaran Polsek Amuntai Utara kembali mengamankan satu orang lainnya. Yang diduka merupakan pengedar narkoba, asal Narkotika jenis Sabu Sabu yang dibawa Aman (30).
Sebelumnya, Aman (30) ditangkap saat melintas di Desa Muara Baruh Amuntai Utara. Aman (30) merupakan seorang Kurir Sabu, yang diminta mengantarkan barang haram tersebut sebanyak 6 paket ke daerah Buntok Kalteng.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, melalui Kapolsek Amuntai Utara IPDA Ramadhani mengatakan, dari keterangan Tersangka Aman (30) tersebut. Polisi akhirnya berhasil mengamankan Kaseri alias Utuh Umping (43) di Gang Bersama RT 8 Kelurahan Antasari, Amuntai Tengah Kabupaten HSU.
“Dari pengakuan Aman (30), barang tersebut didapat dari Utuh Umping. Dirinya selaku Kurir diminta mengantarkan barang tersebut ke Buntok. Utuh Tumping ini diamankan saat berada di pinggir jalan, di sebuah Gang Bersama kelurahan Antasari tadi,” terangnya Kepada Poros Kalimantan, Rabu (18/12) siang.
Berdasarkan penangkapan Utuh Umping, Polisi kembali mengamankan barang bukti 6 paket klip plastik sabu, dengan berat bersih 28, 56 gram. Serta uang tunai Rp 150 ribu, satu buah HP dan satu unit kendaraan bermotor.
Mereka dijerat dengan pasal 112 junto 114 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(edi/zai)