![]() |
BARANG BUKTI – Pelaku HR beserta barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Polres Banjar, Jumat (17/7) sore. |
MARTAPURA, Poros Kalimantan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjar, berhasil meringkus seorang pengedar Narkoba dan mengamankan ratusan gram narkoba jenis sabu, yang dijadikan belasan paket siap edar.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Banjar, AKP Purnoto kepada Poros Kalimantan, Selasa (21/7) siang.
Dia mengungkapkan, bahwa Pelaku HR (33) berhasil diringkus saat berada di Jalan Ahmad Yani kilometer 16 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Jumat (17/7) sore.
“Pelaku berhasil diamankan anggota dilapangan dari dalam mobil merk Nissan March warna putih, saat parkir dipinggiran Jalan Ahmad Yani, Gambut,” ungkapnya kepada Poros Kalimantan.
Purnoto menjelaskan, dari dalam mobil pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu seberat 3,40 gram.
Tidak hanya sampai disitu saja. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku, di Komplek Griya Pesona Bhayangkara RT 51 RW 005 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
“Dari rumah pelaku, petugas kembali berhasil menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 5,21 gram, yang berada dalam kotak Wifi dalam lemari pakaian di kamar pelaku,” rincinya.

Dijelaskan Purnoto, bahwa 11 paket sabu lainnya seberat 109,39 gram ditemukan terbungkus plastik warna hitam juga dalam lemari pakaian di kamar pelaku. Total semua barang bukti narkotika jenis sabu yang di temukan dari tangan Tersangka seberat 118 gram, dengan kisaran senilai Rp 200 Juta.
“Sebanyak 15 paket sabu-sabu dengan berat kotor 118 gram yang berhasil kami amankan dari pelaku,” pungkasnya.
Pelaku HR (33) dijerat pasal 132 ayat 1, junto Pasal 112 ayat 1, junto Pasal 127 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara.(ari/zai)