BALIKPAPAN, Poros Kalimantan – Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) meminta kelonggaran batasan jam operasional.
Hal tersebut berkaitan dengan jam edar yang hanya memperbolehkan truk dengan ukuran 10 roda ke atas melintas mulai pukul 22.00 WITA sampai pukul 05.00 WITA, untuk masuk ke dalam kota. Ketua Apritindi Kota Balikpapan Ibrahim menyebutkan, pihaknya siap mengikuti aturan pembatasan tersebut.
“Mau dibilang berat bagi kami, ini berat tapi ini kan keputusan pemerintah. Kita akan mengikuti aturan-aturan yang ada yang berlaku oleh pemerintah,” ujarnya, Rabu, (23/2/2022).
Namun dalam perjalanannya, kebijakan tersebut membuat pada pengemudi truk kesulitan mengisi bahan bakar.
Sebab, para pengemudi harus menunggu jam 22.00 WITA untuk mengisi solar untuk angkutannya.
Ketika sudah mengantre di SPBU, truk yang baru saja mengisi bahan bakar, tidak bisa kembali ke pool, sehingga harus menunggu 20.00 WITA lagi baru bisa jalan.