MARTAPURA, Poros Kalimantan – Sebanyak 400 pengusaha emas tercatat di Kabupaten Banjar. Namun, baru 100 orang aktif melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Martapura, Heri Sukoco mengingatkan, soal kewajiban pajak bagi pelaku usaha emas. Lantaran, pajak penghasilan atas usaha maupun jasa emas sendiri sudah lama diatur.
“Jadi sebenarnya ini bukanlah hal yang baru. Hanya saja dulu hanya dikenai pada emas perhiasan, sedangkan emas batangan baru-baru saja,” ujarnya, Selasa (30/5/2023) pagi.