JAKARTA, Poros Kalimantan – Bareksrim Polri membongkar kasus penipuan investasi robot trading. Para pelaku menggunakan skema piramida atau ponzi untuk menjual aplikasi tak berizin.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan menyampaikan, PT Evolusion Perkasa Group melakukan penjualan aplikasi robot trading dengan nama Evotrade, sebagai perangkat transaksi Forex.
“Ini menjual aplikasi robot trading ini tanpa izin, bahkan dalam melaksanakan kegiatannya melakukan sistem ponzi atau sistem piramida, member ke member,” ujar Whisnu di Mabes Polri, Jakarta Selaran, Rabu, (19/1/2022).
Menurut Whisnu, pelaku menjual aplikasi robot trading dengan tiga paket penawaran seharga, 150 USD, 300 USD, dan 500 USD. Para member yang akan join diharuskan ikut menggunakan referral link yang telah disediakan.