DPO – Sempat borun selama 21 hari akhirnya AR (20) pelaku penusukan terhadap JA berhasil diringkus petugas Polsek Simpang Empat bersama barang bukti senjata tajam jenis belati. |
Pemuda asal Desa Sungai Raya RT 03 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar ini berhasil diendus keberadaannya oleh anggota Reskrim Polsek Simpang Empat setelah sempat kabur selama 21 hari dari kejaran petugas usai melakukan aksinya.
Tanpa membuang waktu, pelaku yang sedang asyik nongkrong di sebuah warung yang berada di Anangi Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat itu langsung di sergap petugas, Minggu (19/7) dinihari sekira pukul 00.30 Wita.
“Pelaku sempat borun selama 21 hari dan Allhamdulillah kemudian pelaku dapat kami tangkap. Mengingat korban yang masih dibawah umur, maka pelaku kami jerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana,” ungkap Kapolsek Simpang Empat melalui Kanit Reskrim Ipda Ari Handoyo, Senin (20/7).