BANJARBARU, Poros Kalimantan – Persoalan kandang babi di Banjarbaru dimediasi Satpol PP. 22 peternak babi dipanggil, Senin (13/5/2024).
Sebelumnya, UIN Antasari Banjarmasin membikin laporan. Mereka mengeluhkan peternakan babi di kawasan Batu Besi, Landasan Ulin yang dinilai mengganggu.
Pada pertemuan itu, perwakilan Satpol PP Banjarbaru, Deni Mahendrata bilang, sudah memberi tenggat waktu tiga bulan. Terhitung dari tanggal 14 Mei 2024.
“Kami sudah beri waktu cukup panjang. Intinya tanggal 14 Agustus sudah harus sudah bersih. Jadi tidak akan ada negosiasi lagi terkait pembongkaran,” katanya.
Di samping itu, menurutnya di Perda jelas. Tidak boleh ada peternakan babi di Banjarbaru. (Lihat Perda Nomor 13 Tahun 2014).
“Permintaan waktu 1,5 tahun itu terlalu lama (memindahkan peternakan),” ujarnya.
Salah satu peternak babi, Toni keberatan. Menurutnya perlu waktu yang lama untuk pindah. Pasalnya, kandang harus dibangun lagi.
Toni bercerita, sudah beternak babi di tahun 2003. Ketika itu masih di Danau Seran. Karena pemukiman, ia berpindah lokasi. Ia mulai aktivitas beternak dari tahun 2013.