BANJARBARU, Poros Kalimantan – Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai pemakaman di Banjarbaru telah rampung. Baru-baru ini, Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (Disperkim) Banjarbaru gencarkan sosialisasi produk hukum tersebut.
Kepala Bidang Sarana dan Utilitas pada Disperkim Banjarbaru, Anwar Delmi mengatakan, ada beberapa ketentuan yang wajib dilaksanakan Perwali besutan Disperkim Banjarbaru ini.
Pertama, pengurus atau pengelola makam wajib melaporkan berapa jumlah petak makam yang ada. Baik yang sudah maupun yang belum terpakai.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk kontrol maraknya lahan pemakaman di Banjarbaru. Jika di lahan pemakaman lama masih ada petak yang belum terpakai, otomatis disperkim menahan sementara adanya izin pembukaan lahan pemakaman baru.
“Namun akan kita batasi pastinya,” ucap lelaki yang akrab disapa Avix itu, Sabtu (2/6) siang.
Berikutnya, pengelola makam haruslah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Selain itu, tanah yang dijadikan lahan pemakaman mesti punya sertifikat segel atau sporadik.