BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Petugas gabungan TNI/ Polri, Satpol PP dan Dishub Kota Banjarmasin, terus melaksanakan operasi yustisi, dalam rangka penegakan Perwali Nomor 68 tahun 2020, terkait protokol kesehatan, Kamis, (19/08/2021), Malam.
Kegiatan yang dilaksanakan di kawasan Adhyaksa, tepatnya di pos PPKM Bundaran Kayu Tangi melibatkan 35 personil gabungan.
Pelaksanaan Operasi berlangsung sejak pukul 20.00 hingga 21.30 wita, dengan sasaran para pengendara roda dua dan empat yang menuju ke dalam Kota Banjarmasin.
Sebanyak 22 warga yang tidak menggunakan masker saat melintas kawasan itu, langsung dikenakan sanksi oleh petugas. Sanksinya berupa teguran lisan dan juga tertulis.
“Kita temukan Pelanggaran yang dikenakan sanksi sebanyak 22,” Kata Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana Putra.