Bagi mereka yang diketahui melanggar atau tidak mau menjalani pemeriksaan rapid test dipastikan mendapat sanksi hingga pemberhentian langsung dari keanggotaaan PPDP.
Termasuk apabila ada anggota PPDP dengan hasil reaktif turut diberhentikan ,” tegas Akhmad Yani, dihadapan 51 orang peserta Bintek.
Ia juga menekankan khususnya untuk anggota Pelaksana Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Tapin Tengah, untuk selalu menerapkan aturan sesuai protokol kesehatan.
Yakni, dengan menggunakan masker maupun alat pelindung diri lainnya.
“Saat melakukan pendataan dari rumah ke rumah usahakan tidak terlalu lama, selalu menjaga jarak dan jangan lupa untuk selalu mencuci tangan usai bertugas,” pinta Akhmad Yani.(sry/asa)