MARTAPURA, Poros Kalimantan – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Banjar di tahun 2020, yang dilaksanakan pada 22 April 2020 lalu sempat ditunda akibat pandemi Covid-19 dan rencananya akan terlaksana di tahun 2021 ini.
Ditunda pelaksaan Pilkades tahun 2020 tadi, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 141/2577/SJ dan SK Bupati Banjar nomor 18.45/182/KUM/2020 tentang penetapan Status Tanggap Darurat Bencana nonalam Covid-19 yang menjadi dasar hukum penundaan.
Akhirnya, sesuai dengan rapat koordinasi (rakor) oleh Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopomda) Kabupaten Banjar beberapa waktu lalu, ditetapkanlah Pilkades Kabupaten Banjar akan terlaksana pada Senin 24 Mei 2021.
Dikonfirmasi perihal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banjar Syahrialludin menyebutkan, Pilkades Kabupaten Banjar yang diikuti sebanyak 140 desa dari 19 kecamatan, akan terlaksana pada bulan Mei 2021.
“Setelah ditetapkan pelaksanaan Pilkades Kabupaten Banjar oleh Unsur Forkopimda Kabupaten Banjar, kita akan Menyusun jadwal tahapannya. Kali ini ada peraturan baru, jadi akan disosialisasikan dulu sesuai Permendagri dan Perbup yang baru kepada panitia pelaksana di 140 desa,” bebernya, Rabu, (10/3/2021) siang.
Sosialisasi tersebut, kata Syahrialludin, akan secepatnya terlaksana. Sebelum bulan Ramadhan diupayakan selesai disosialisasikan oleh DPMD Kabupaten Banjar.