BANJARBARU, Poros Kalimantan – Pelanggan PLN golongan Sosial, Bisnis, dan Industri dengan daya 1300 VA dan diatasnya akan mendapatkan keringanan pembayaran tarif listrik. PLN telah menyiapkan mekanisme pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL) dari pemerintah berupa pembebasan rekening mininum. Hal ini berarti jika pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh nya saja.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril mengatakan, stimulus ini juga berlaku bagi pelanggan Sosial daya 220 VA sd 900 VA, pelanggan Bisnis dan Industri daya 900 VA berupa pengurangan biaya beban. Langkah ini diambil pemerintah untuk meringankan beban pelanggan di masa pandemi.
“Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban,” terangnya.
Dijelaskan, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil. Sementara selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta Biaya Beban menjadi stimulus yang dibayar Pemerintah. Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli hingga Desember 2020.